You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jukir Liar di Kebayoran Baru akan Ditertibkan
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Jukir Liar di Kebayoran Baru akan Ditertibkan

Juru parkir (jukir) liar yang biasa beroperasi di sejumlah perempatan jalan di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akan ditertibkan. Sebab, keberadaan jukir tersebut kerap dikeluhkan pengendara motor karena memicu kemacetan arus lalu lintas di jalan.

Mereka juga memaksa imbalan uang dan membuat macet jalan. Merugikan orang banyak

"Mereka juga memaksa imbalan uang dan membuat macet jalan. Merugikan orang banyak," kata Fidiyah Rokhim, Camat Kebayoran Baru, Selasa (26/4).

Ia menjelaskan, rencananya penertiban jukir liar akan dilaksanakan di lima wilayah kelurahan. Kelima kelurahan tersebut terdiri dari Kelurahan Gandaria Utara, Kelurahan Kramat Pela, Kelurahan Gunung, Kelurahan Cipete Utara dan Kelurahan Rawa Barat.

15 `Pak Ogah` di Jakbar Terjaring Razia

"Di Gandaria Utara, titik rawan pak ogah ada di pertigaan Jalan H Nawi dan Jalan BRI. Di Kelurahan Cipete Utara, pak ogah beroperasi di Jalan Fatmawati arah Jalan Abdul Majid," katanya.

Fidiyah melanjutkan, di Kelurahan Kramat Pela, jukir liar beroperasi di pertigaan Jalan Gandaria III dan Pertigaan Jalan Kramat Pela Raya arah Jalan Radio IV. Di Kelurahan Gunung, di Jalan Pakubuwono arah Jalan Martimbang dan pertigaan samping Jalan Hangjebat III. Sedangkan di Kelurahan Rawa Barat, di Jalan Wolter Mangunsidi arah Tendean dan Jalan Senayan.

"Ini akan dibahas untuk mematangkan penertiban," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12047 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1363 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1333 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1299 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1008 personBudhi Firmansyah Surapati